Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Keracunan, BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Panggil Belasan Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG, Mitra SPPG hingga Ketua Yayasan

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:21:00 WIB
Kejagung Panggil Belasan Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG, Mitra SPPG hingga Ketua Yayasan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Seluruh saksi dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (10/8/2026) hari ini.

"Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil 16 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Saksi yang dipanggil merupakan tenaga ahli dari BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga Ketua Yayasan. Kejagung tidak merilis nama-nama lengkap saksi tersebut.

"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026," kata Anang.

Berikut 16 saksi yang diperiksa Kejagung:

1. IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN
2. MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat
3. GW selaku Staff Keuangan PT NGS
4. Direktur PT MDT
5. Direktur PT AJS
6. Direktur PT WMB
7. Direktur PT ACG
8. Direktur PT BCS
9. Direktur PT BMA
10. Direktur PT EC
11. Direktur PT SSA
12. Direktur PT MHT
13. Direktur PT MTS
14. Yayasan PRL
15. Ketua Yayasan HJC dan HJM
16. MNH

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut