Kejagung Periksa 12 Saksi Suap Penanganan Perkara, Ada Kameramen Jak TV
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi terkait kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya merupakan kameramen Jak TV.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, para saksi diperiksa pada Senin 21 April 2025 malam. Mereka adalah ED selaku driver tersangka DJU, kemudian AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng, dan JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
"Lalu SN selaku Kameramen JAK TV, TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, IWN selaku Kameramen JAK TV, RYN selaku Kameramen JAK TV, dan SMR selaku Direktur Operasional JAK TV," katanya Harli kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
"RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng, FS selaku Staf AALF, MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar, dan VA selaku Staf AALF," tutur dia.
Harli mengatakan, 12 saksi itu diperiksa berkaitan dengan penetapan tersangka WG selaku panitera muda perdata pada PN Jakarta Pusat.
"Adapun dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dkk," ucapnya.
Sebagai informasi, 3 dari 12 saksi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan. Mereka adalah MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan alat bukti lain yang diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap beberapa saksi. Penyidik pada Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 3 orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar pada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Editor: Puti Aini Yasmin