Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Periksa 3 Orang terkait Kasus Korupsi Pengadaan Alsintan di Kementan

Rabu, 05 Agustus 2020 - 06:20:00 WIB
Kejagung Periksa 3 Orang terkait Kasus Korupsi Pengadaan Alsintan di Kementan
Ilustrasi, Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang dari PT Yanmar Diesel Indonesia. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran (TA) 2015.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa, yakni Direktur Keuangan PT Yanmar Diesel Indonesia Alwi Tandiono. Kemudian, 2 staf PT Yanmar Diesel Indonesia masing-masing bernama Agus Karyadi dan Srihono.

"Hari ini tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan 3 saksi," ujar Hari di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Dia menuturkan, para saksi dianggap mengetahui tentang spesifikasi alat mesin pertanian yang dibutuhkan karena pengurus maupun staf pada PT Yanmar Diesel Indonesia yang notabene vendor pengadaan alat mesin pertanian.

"Keterangan para saksi dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya," ucapnya.

Menurutnya, pemeriksaan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Protokol kesehatan antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut