Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya
Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Ketujuh tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda, mulai dari dugaan persoalan pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi penjualan *food tray* atau ompreng MBG.
Selain tujuh tersangka, Kejagung sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut.
Namun, penanganan dugaan keterlibatan Kolonel BU telah dilimpahkan dari Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif.
Status hukum Kolonel BU hingga kini belum dijelaskan lebih lanjut oleh Kejaksaan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut.
Adapun tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
4. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
5. Vendor motor listrik Andri Mulyono.
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Editor: Rizky Agustian