Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Megakorupsi Jiwasraya, Salah Satunya dari OJK

Senin, 06 Januari 2020 - 21:52:00 WIB
Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Megakorupsi Jiwasraya, Salah Satunya dari OJK
Gedung Kejaksaan Agung (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini tengah memeriksa tujuh saksi untuk mendalami dugaan praktik tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kronologi dan kerugian negara yang ditimbulkan Jiwasraya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Togarisman mengatakan, dari tujuh saksi yang diperiksa, satu di antaranya adalah alih dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami berharap saksi dari OJK bisa membantu untuk penyelidikan kasus ini. Ahli juga diperiksa dalam rangka pengumpulan alat bukti,” kata Adi, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Dia menuturkan, pemeriksaan saksi ahli yang berasal pihak OJK dapat memberikan titik terang dalam perkara korupsi untuk menemukan alat bukti. “Kami juga meminta keterangan peristiwa yang diduga korupsi,” ujarnya.

Selain ahli yang berasal dari OJK, penyidik juga memeriksa Getta Leonardo Arisanto (mantan agen bancassurance PT Jiwasraya), Budi Nugraha (kepala Divisi Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya), dan Dwi Laksito (mantan kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya). Berikutnya, ada Erfan Ramsis (kepala Divisi PT Jiwasraya) serta Irsanto Aditya Surya Putra (direktur utama PT Forpjna Kapital Aset).

Sementara, satu saksi lagi yakni Komisaris PT Hanson Internasional, Benny Tjokro, yang diminta untuk dijadwalkan ulang pada agenda pemeriksaan pekan lalu juga hadir dalam pemeriksaan hari ini. “Dari pemeriksan ini, kami akan mempelajari kembali dan perlu pendalaman untuk membuktikan adanya peristiwa tindak pidana korupsi,” lajut Adi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut