Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Periksa Jaksa soal Vonis 10 Bulan Penjara Kasus Pemerkosaan di Lahat

Senin, 09 Januari 2023 - 11:36:00 WIB
Kejagung Periksa Jaksa soal Vonis 10 Bulan Penjara Kasus Pemerkosaan di Lahat
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lahat yang memvonis 10 bulan penjara para pelaku kasus pemerkosaan di Lahat, Sumatera Selatan. Jaksa yang menangani perkara tersebut juga akan diperiksa. 
 
Kedua pelaku, OH dan AL hanya divonis 10 bulan penjara. Hukuman itu lebih lama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut tujuh bulan penjara. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila JPU melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi. 

"Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).

Ketut menerangkan bahwa langkah ganding tersebut dilakukan setelah melihat reaksi keluarga dan media atas tuntutan dan putusan Pengadilan Negeri Lahat tersebut. Putusan tersebut dianggap tidak adil bahkan cenderung melindungi pelaku tindak pidana. 

Selain itu, atas tuntutan jaksa yang menangani perkara tersebut dinilai kurang memenuhi rasa keadilan, pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan tindakan memeriksa para jaksa. 

"Melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut