Kejagung Periksa Kepala SKK Migas terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina
JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung RI telah memeriksa Kepala SKK Migas Djoko Siswanto pada Senin (25/8/2025). Hal itu terkait kasus korupsi tata kelola minyak pada Pertamina.
Anang menjelaskan bahwa Djoko diperiksa bersama 7 orang saksi lainnya.
"Kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023," ujarnya pada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Kedelapan orang tersebut, kata dia, Kepala SKK Migas atau Mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM berinisial DS. Lalu, PNS atau Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2005-2014 berinisial HSR.
Lalu, Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping berinisial LH, selanjutnya Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode Oktober 2017 hingga Januari 2018 berinisial SAP.
Kemudian, Corporate Secondary PT Pertamina (Persero) tahun 2020 berinisial TN, berikutnya SVP IT PT Pertamina (Persero) berinisial YS.
Kemudian, SVP Shared Services PT Pertamina (Persero) berinisial TK, dan Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2017 berinisial ES.
Delapan orang saksi tersebut diperiksa di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Anang.
Editor: Puti Aini Yasmin