Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ungkap Alasan Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK: Pernah Berjasa Tangani Kasus Besar
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Minta Maaf Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:57:00 WIB
Kejagung Minta Maaf Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono meminta maaf usai Febrie Adriansyah tak mengenakan rompi tahanan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta maaf usai eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampil tanpa mengenakan rompi tahanan. Padahal, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ditahan.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, alasan Febrie tak mengenakan rompi tahanan karena proses penanganan dilakukan terburu-buru. Pihaknya pun meminta maaf atas hal itu.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Kondisi tersebut berbeda dengan tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, yang juga diperiksa pada hari yang sama. Sebab, saat keluar dari ruang pemeriksaan, Don Ritto tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink milik Kejagung.

Padahal, Febrie dan Don Ritto sama-sama langsung dibawa menggunakan mobil tahanan, namun ditempatkan di kendaraan yang berbeda.

Febrie ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Kejagung menyebut penempatan tersebut didasarkan pada pertimbangan keamanan karena Febrie sebelumnya pernah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi besar.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut