Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Periksa Mantan Dirut Asabri Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

Rabu, 20 Januari 2021 - 03:07:00 WIB
Kejagung Periksa Mantan Dirut Asabri Terkait Kasus Korupsi dan TPPU
Asabri. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Selasa (19/1/2020) memeriksa mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) berinisial SW. SW diperiksa dalam kasus dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) di Asabri. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer mengatakan, SW diketahui pernah memimpin direksi Asabri, pada periode Maret 2016, sampai Juli 2020. Selain SW penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yang juga para mantan petinggi di Asabri dan satu dari pihak swasta. 

“Saksi  yang diperiksa antara lain, SW, HS, IWS, BE, dan LP,” kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021). 

Leonard menerangkan, dari data penyidikan, HS diperiksa atas perannya selaku Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2013-2019. Adapun IWAS, diperiksa sebagai Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017. Sedangkan BE, diperiksa dalam kapasitasnya selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri 2012-2015. Sementara LP, merupakan Direktur Utama PT Prima Jaringan. 

“Pemeriksaan saksi-saksi ini, dilakukan untuk menggali fakta hukum dan mengumpulkan bukti-bukti tentang tindak pidana korupsi, yang terjadi pada PT Asabri,” ujar Leonard. 

Kasus dugaan korupsi dan TPPU Asabri, sejak 2019 dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Namun Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut, dari kepolisian. 

Erick Thohir percaya, pengalaman kejaksaan yang mampu mengungkap kasus Jiwasraya, menjadi alasan objektif tim penyidikan di Jampidsus, dapat menyelesaikan kasus Asabri.

Jaksa Agung Burhanuddin juga pernah mengungkapkan, antara kasus Jiwasraya, dan Asabri memang ada kaitannya. Bahkan kata Burhanuddin, ada dua terpidana dalam kasus Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup, terkait dengan kasus Asabri. Kasus Jiwasraya, kerugian negaranya, mencapai Rp16,8 triliun. 

Sementara terkait Asabri, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp17 triliun. Pengambilalihan penanganan kasus Asabri dari Polri, pun terealisasi dengan pembentukan Tim Kecil, antara Bareskrim Polri dan Jampidsus. Tim tersebut sudah bekerja untuk saling menukar informasi, dan penyerahan berkas-berkas perkara dari Bareskrim ke Jampidsus.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut