Kejagung Pertimbangkan Hukuman Mati ke Tersangka Kasus Minyak Goreng
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung membuka peluang memperberat hukuman tersangka perkara izin ekspor minyak Crude Palm Oil (CPO). Kejagung mempertimbangkan pemakaian pasal hukuman mati.
Hal itu disampaikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, ketika ditanya terkait pemberatan hukuman yang bakal dijatuhkan mengingat korupsi ini telah memicu kelangkaan minyak goreng, di tengah pandemi Covid-19.
"Saya rasa pemberatan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua," ujar Febrie, Jumat (22/4/2022).
Febrie mengatakan, faktor pemberatan dipertimbangkan mengingat konsentrasi pihaknya dalam mengawal kebijakan-kebijakan strategis pembangunan yang disiapkan pemerintah.
Breaking News, Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
"Ini juga penting bagi kelangsungan pembangunan bangsa, itu menjadi yang harus kita garis bawahi. Ini pasti akan kita lakukan penindakan tegas. Sekali lagi akan dilakukan penindakan tegas," katanya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian tiga tersangka lain yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA sebagai Senior Manajer PT Permata Hijau, dan Pierre Togar Sitanggang selaku Manajer Affair PT Musim Mas.
Editor: Reza Fajri