Kejagung Protes Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Dibolehkan Berbicara di Praperadilan: Kapasitasnya Apa?
JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) keberatan saat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung diberi kesempatan menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Keberatan itu disampaikan setelah Hakim Tunggal Praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro memberikan kesempatan kepada Lodewyk selaku pemohon praperadilan yang menghadiri persidangan secara daring untuk menyampaikan hal-hal yang ingin disampaikan dalam persidangan.
Pihak Kejagung berpendapat, tidak tepat apabila Lodewyk dimintai keterangan dalam ruang sidang karena kapasitasnya bukan sebagai saksi.
"Rasanya tidak pas kalau pemohon prinsipal yang dimintai keterangan di ruangan ini. Kapasitasnya sebagai apa? Sebagai saksi bukan," ujar perwakilan Kejagung dalam persidangan.
Kejagung berpendapat, sebagai pihak berperkara, pemohon seharusnya menggunakan haknya untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli yang dihadirkan.
Menanggapi keberatan tersebut, hakim menjelaskan Lodewyk tidak dimintai keterangan sebagai saksi. Hakim mengungkapkan, Pusung hanya diberi kesempatan untuk menyampaikan hal-hal yang ingin disampaikannya kepada persidangan.
"Jadi dalam kapasitas pemohon ini bukan dimintai keterangan, tapi apakah ada yang mau disampaikan oleh pemohon. Silakan," ujar hakim.
Setelah itu, pemeriksaan tetap dilanjutkan. Kuasa hukum Lodewyk kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses penetapan tersangka, penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga prosedur penangkapan dan penyitaan yang dialami kliennya.
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya setelah dua permohonan sebelumnya ditolak oleh PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.
Editor: Reza Fajri