Kejagung Ungkap Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Teken MoU Pembangunan 500 Dapur SPPG Mandiri
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terlibat dalam penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pembangunan 500 titik dapur SPPG Mandiri.
Kejagung menyampaikan temuan tersebut saat memberikan jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Dalam persidangan, Kejagung membantah dalil Lodewyk yang mengaku tidak terlibat dalam pengajuan titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menyebut menemukan keterlibatan Lodewyk bersama sejumlah perusahaan dalam proses pengajuan pembangunan SPPG Mandiri.
"Termohon dengan tegas membantah dalil pemohon yang menyatakan pemohon tidak memiliki keterlibatan dalam pengajuan titik dapur. Berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik, terdapat fakta keterlibatan Lodewyk Pusung bersama-sama dengan beberapa perusahaan, termasuk PT Leuit Mangku Bumi, dalam proses pengajuan pembangunan SPPG Mandiri," ujar pihak Kejagung di persidangan.
"Bahkan ditemukan dokumen Lodewyk Pusung telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pembangunan dapur SPPG Mandiri sebanyak 500 titik dapur," lanjut Kejagung.