Kejagung Respons Bos Sritex Iwan Kurniawan yang Bantah Terlibat Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang membantah terlibat korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Kejagung menjelaskan bahwa segala bantahan merupakan hak tersangka.
"Itu hak. Kan tersangka mempunyai hak juga. Silakan saja. Alibinya seperti apa," ujar Anang kepada wartawan, dikutip Senin (18/8/2025).
Meski begitu, Anang menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum, yaitu fakta dan alat bukti. Anang juga menyebut seluruh fakta hukum yang didapat penyidik akan dibuka di persidangan.
"Nanti kan ada fakta-fakta hukum. Nanti akan ke depannya diungkap di persidangan," ungkap dia.
Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus pemberian kredit dari bank ke PT Sritex. Iwan menyusul saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex yang ditetapkan tersangka lebih awal.
Iwan sempat membantah terlibat dalam pusara korupsi itu. Hal itu disampaikan usai Kejagung memakaikan rompi tahanan kala Iwan Kurniawan hendak ditahan.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini," kata Iwan saat akan dibawa ke mobil tahanan, Rabu (13/8/2025) lalu.
Editor: Puti Aini Yasmin