Kejagung Respons Praperadilan Febrie: Penetapan Tersangka Sudah sesuai Hukum Acara
JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka. Korps Adhyaksa menegaskan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Yang jelas penyidik telah menetapkan sesuai hukum acara dan ada mekanismenya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Anang membantah adanya penetapan tersangka ganda sebagaimana dipersoalkan pihak Febrie. Menurutnya, Kejagung hanya melanjutkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan setelah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Sedangkan dari kita kan melanjutkan juga statusnya, kita teruskan," tuturnya.
Selain itu, Anang juga menanggapi bantahan kubu Febrie terkait kepemilikan 74 kg emas yang ditemukan di rumah kawasan Sentul, Bogor. Dia menegaskan seluruh pembuktian akan dilakukan di persidangan.
"Ya nanti ini kan nanti kita lihat di pengadilan nanti. Kalau ini perkaranya naik ke pengadilan nanti dibuktikan. Sampai sejauh mana yang bersangkutan bisa membuktikan," katanya.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Kejagung dan Polri.
Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum mempersoalkan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara, termasuk adanya penetapan tersangka dua kali terhadap Febrie dalam pokok perkara yang dinilai sama.
Editor: Rizky Agustian