Temukan 9 Kejanggalan, Febrie Adriansyah Bakal Praperadilkan Kejagung dan Polri
JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersiap melayangkan permohonan praperadilan usai menilai ada deretan kejanggalan dalam penanganan kasus yang menjeratnya.
Rencana langkah hukum tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026).
"Kami sudah mengidentifikasi setidaknya ada sembilan potensi pelanggaran hukum, khususnya hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," ujar Firman.
Menyikapi temuan tersebut, tim kuasa hukum mengambil langkah tegas dengan menyiapkan dua permohonan praperadilan secara terpisah.
Firman menjelaskan, permohonan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindakan penahanan terhadap kliennya.
Sementara permohonan kedua menyasar pihak Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri. Gugatan ini menyoroti penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, hingga tindakan penggeledahan serta penyitaan.