Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Partai Perindo Turun ke Rakyat, Yakin Sulsel Bisa Terbang Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ringkus Buron Kasus Korupsi Proyek RS Tenriawaru Sulsel

Rabu, 23 Maret 2022 - 07:53:00 WIB
Kejagung Ringkus Buron Kasus Korupsi Proyek RS Tenriawaru Sulsel
Kejagung Ringkus Buron Kasus Korupsi Proyek RS Tenriawaru Sulsel (dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Tabur Kejaksaan Agung meringkus Sony Putra Samapta (45), buronan kasus korupsi program pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Total estimasi anggaran 2011 mencapai hingga Rp24 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, terpidana Sony Putra Samapta dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/3/2022).

Sony pun dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila pidana denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,05 miliar.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur Ketut.

Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulawesi Selatan, Sony tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Sony pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Kepala Kejati Sulawesi Selatan mengirimkan surat perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan DPO Sony Putra Samapta. Setelah dipastikan keberadaannya, Tim Tabur Kejaksaan Agung langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejati Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ungkap Ketut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut