Kejagung Segel 18 Apartemen Milik Benny Tjokro terkait Kasus Asabri
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel 18 unit kamar Apartemen South Hills, Jakarta Selatan. Sebanyak 18 unit kamar apartemen tersebut merupakan aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) yang diduga merupakan hasil kejahatan korupsi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan pemasangan segel terhadap 18 unit kamar apartemen tersebut dilakukan pada Rabu (17/3/2021). Penyitaan dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian negara dalam kasus Asabri yang diduga mencapai nilai Rp23 triliun.
"Pemasangan tanda penyitaan aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Dia menjelaskan, pemasangan segel dilakukan sebagai upaya untuk menjaga barang bukti agar tidak berpindah tangan sehingga mempersulit pengembalian kerugian negara.
"Sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan beberapa waktu lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain," ujarnya.
Dia menambahkan, kegiatan pemasangan tanda penyitaan terhadap 18 unit kamar di Apartemen South Hills didampingi oleh Manager Portofolio PT Coollers Internasional Indonesia, serta Pengelola Apartemen Muharifin Umar Sodiq dan Djulia.
Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian membangun Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).
"Ya, kita perdalam kerja samanya, itu kan tanah Benny Tjokrosaputro, yang bangun Tan Kian," kata Febri di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Febrie mengatakan pendalaman dilakukan fokus pada bentuk kerja sama yang dilakukan dalam pembangunan apartemen tersebut. Penyidik fokus mendalami apakah kerja sama itu murni bisnis atau tidak.
"Atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro, itu kita perdalam, sebatas mana alat buktinya," ucap Febrie.
Editor: Rizal Bomantama