Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang PK Eks Dirut Asabri Adam Damiri, Ahli Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita 194 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro terkait Dugaan Korupsi Asabri

Selasa, 09 Februari 2021 - 09:41:00 WIB
Kejagung Sita 194 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro terkait Dugaan Korupsi Asabri
Benny Tjokro (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Benny Tjokro juga merupakan terpidana terkait korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Dia memastikan tanah tersebut tidak bercampur dengan tanah yang dihasilkan dari aset dugaan korupsi Jiwasraya.

"Beda (sama Jiwasraya). Tersangka yang lain jangan dibuka dulu ya, masih proses," tuturnya.
 
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua tersangka juga terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar. 

Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut