Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Milik Terpidana Korupsi Timah Senilai Rp216 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon sebanyak 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar. Penyitaan itu dilakukan di gudang bekas pabrik Mutiara Prima Sejahtera, kawasan Bangka Belitung.
"Jadi tim dari pidsus gedung bundar sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah jadi narapidana, itu untuk mengganti kerugian pidananya kita sudah dapat. Ada empat gudang berisi mineral sekitar 42.000 ton, itu estimasi transaksi dari PT Timah itu nilainya sekitar Rp216 miliar," ujar Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya penyitaan itu dilakukan usai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan adanya aset milik terpidana korupsi timah, Tamron saat melakukan kegiatan di kawasan Bangka Belitung. Tim Jampidsus Kejagung lantas melakukan penyitaan usai berkoordinasi dengan Satgas PKH atas temuan aset tersebut.