Kejagung Sita Hotel Mewah, Mal, dan 833 Hektare Tanah di Kalbar Milik Benny Tjokro
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset tanah seluas 833 hektare milik tersangka kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro. Selain itu Kejagung juga menyita bangunan permanen berupa mal dan hotel mewah di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Hal tersebut disampaikan Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/3/2021). Dia menjelaskan 833 hektare tanah milik Benny yang disita berada di Kota Mempawah.
"Tanah seluas 833 hektare di Mempawah, mal, dan hotel milik tersangka milik tersangka Beny Tjokrosaputro di Kota Pontianak disita tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung," kata Leonard.
Penyitaan enam bidang tanah dan bangunan tersebut terbagi menjadi dua surat perintah penyitaan. Penyitaan pertama berdasarkan ketetapan nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK atas tanah dan bangunan terletak di Kota Pontianak dengan masing-masing seluas 9.820 meter persegi dan 577 meter persegi.
"Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mal Matahari Pontianak," ucapnya.
Penyitaan kedua yakni empat bidang tanah dan bangunan sesuai ketetapan PN Pontianak bernomor: 12/ Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK yang terletak di Kota Pontianak. Dua bidang tanah dengan luas masing masing 2.034 meter persegi dan 93 meter persegi.
"Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak," ujar Leonard.
Selanjutnya dua bidang tanah yang disita lainnya juga berada di Kota Pontianak dengan luas masing-masing 166 meter persegi dan 159 meter persegi. Tidak hanya itu, Kejagung juga menyita tiga lahan hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 hektare yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar, dan Desa Sungai Burung, Kabupaten Mempawah.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," katanya.
Editor: Rizal Bomantama