Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Segel 18 Apartemen Milik Benny Tjokro terkait Kasus Asabri

Kamis, 18 Maret 2021 - 09:12:00 WIB
Kejagung Segel 18 Apartemen Milik Benny Tjokro terkait Kasus Asabri
Penyidik Kejagung menyegel 18 kamar Apartemen South Hills, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021) milik tersangka Benny Tjokro terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. (Foto: Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel 18 unit kamar Apartemen South Hills, Jakarta Selatan. Sebanyak 18 unit kamar apartemen tersebut merupakan aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) yang diduga merupakan hasil kejahatan korupsi PT Asabri

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan pemasangan segel terhadap 18 unit kamar apartemen tersebut dilakukan pada Rabu (17/3/2021). Penyitaan dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian negara dalam kasus Asabri yang diduga mencapai nilai Rp23 triliun. 

"Pemasangan tanda penyitaan aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/3/2021). 

Dia menjelaskan, pemasangan segel dilakukan sebagai upaya untuk menjaga barang bukti agar tidak berpindah tangan sehingga mempersulit pengembalian kerugian negara. 

"Sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan beberapa waktu lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut