Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita Mobil Mini Cooper dan Rolls-Royce Milik Harvey Moeis, Ini Penampakannya

Selasa, 02 April 2024 - 12:35:00 WIB
Kejagung Sita Mobil Mini Cooper dan Rolls-Royce Milik Harvey Moeis, Ini Penampakannya
Kejaksaan Agung menyita mobil Rolls-Royce milik Harvey Moeis. (Foto Kejagung).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menyita dua mobil mewah milik Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi tersebut merupakan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyita tersebut usai penyidik menggeledah kediaman Harvey Moeis yang berada di Jakarta. Penyidik juga menyita berbagai dokumen. 

"Tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta 2 buah unit mobil mewah yaitu satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024). 

Ketut menjelaskan penggeledahan dan penyitaan tersebut untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi. Dalam keterangan para saksi dan tersangka, suami Sandra Dewi diduga menerima aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait kegiatan tata niaga timah ilegal.

"Selain itu tim penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan," jelasnya.  

Selanjutnya, penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Dalam perkara ini, Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut