Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tuntut Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan tentang tuntutan mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) penyelundup 2 ton sabu yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Riau. Salah satu ABK yakni Fandi Ramadhan (26) yang baru tiga hari bekerja di kapal tersebut.
"Adanya proses penegakan hukum dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Batam, memang pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin telah dilakukan penuntutan dalam perkara narkotika sebanyak 6 tersangka, 2 WNA dan 4 WNI, masing-masing dituntut hukuman mati," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan. Para terdakwa itu telah dituntut hukuman mati sesuai fakta hukum dan alat bukti.
"Ini merupakan sindikat internasional, yang jadi ABK ini salah satu yang dituntut itu baru bekerja, dia ditawarkan pekerjaan pamannya sendiri, masih ada hubungan paman di kapten kapal," tuturnya.
Nasib ABK Dituntut Hukuman Mati, Baru 3 Hari Kerja di Kapal Ternyata Bawa Sabu 2 Ton
Dia menerangkan, ada satu ABK yang mengaku baru bekerja. Namun faktanya, kata dia, ABK itu mengetahui pengangkutan barang haram tersebut dan telah berangkat bekerja cukup lama.
Bahkan, ABK itu juga mendapatkan uang dari pengangkutan tersebut sebesar Rp8,2 juta bersama terdakwa lainnya.
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 35,1 Kg di Jalan Trans Kalimantan, 2 Kurir Ditangkap