Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun dari 2 Grup Korporasi terkait Kasus Ekspor CPO
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang sebesar Rp1,3 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dan turunannya. Penyitaan tersebut merupakan langkah Kejagung dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
"Ada sejumlah uang terkait penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, penyitaan tersebut merupakan langkah yang dilakukan institusi Kejagung dalam rangka memulihkan keuangan negara. Pasalnya, Kejagung tak hanya melakukan tindakan belaka pada para pelaku.
"Tentunya sejalan bagaimana tindakan represi tak hanya tuk melakukan penindakan dan menghukum para pelaku, tapi juga bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara merupakan hal yang kami lakukan secara terus menerus," katanya.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan, uang Rp1,3 triliun yang disita berasal dari dua korporasi, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
“Kita sampaikan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” ujar Sutikno dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Sutikno menambahkan, uang yang telah disita Kejagung tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.
Adapun uang sebesar Rp1.374.892.735.527,46 tersebut ditampilkan di hadapan awak media saat Kejagung melakukan ekspos penyitaan tersebut. Uang dengan pecahan Rp100.000 itu terlihat bertumpuk-tumpuk bak gunung.
Editor: Aditya Pratama