Kejagung sudah Tetapkan 5 Tersangka Kasus Menara BTS BAKTI Kominfo, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Total lima orang yang telah ditetapkan tersangka.
Tersangka baru tersebut berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dia diduga telah melakukan permufakatan jahat bersama tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.
Dengan ditetapkannya IH, saat ini ada lima tersangka dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun tersebut.
"Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (7/2/2023).
Dia menjelaskan tersangka IH dalam perkara ini diduga melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Ketut.
Berikut daftar 5 tersangka dalam kasus ini beserta perannya:
1. Tersangka AAL (Anang Achmad Latif) yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
2. Tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
3. Tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
4. Tersangka Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
5. Tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy diduga melakukan permufakatan jahat bersama tersangka AAL.
Editor: Rizal Bomantama