Kejagung Tahan Direktur PT Indah Berkah Utama dalam Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD
Kemudian, Ketut mengatakan AS dan Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang namun tanpa didahului perjanjian kerja sama.
“Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada tersangka AS. Sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” tutur dia.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang. Hal itu sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Editor: Rizal Bomantama