Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tak Banding Atas Vonis Bharada E, Ini Alasannya

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:31:00 WIB
Kejagung Tak Banding Atas Vonis Bharada E, Ini Alasannya
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E. (Foto: MPI/Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil sikap untuk tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sejumlah pertimbangannya disampaikan Kejagung.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan pertimbangan pertama yakni adanya rasa memaafkan tulus dari pihak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami melihat pihak keluarga korban ini, Ibu, Bapak Yosua, dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," tutur Fadil saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Fadil berkata, rasa memaafkan merupakan derajat hukum yang paling tinggi baik dari segi hukum negara, agama hingga adat. Fadil merasa, pihak korban Yosua telah memafkan dengan tulus.

Hal itu diyakini setelah melihat ekspresi orang tua Yosua yang menangis hingga bersyukur saat mendengarkan vonis Richarf Eliezer.

"Jaksa sebagai representasi dari pada korban, kami mewakili korban dan negara serta masyarakat melihat perkembangan seperti itu. Salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan  yakni penjara selama 12 tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut