Kejagung Tak Tutup Peluang Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Keempatnya merupakan merupakan eks anak buah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar masih membuka peluang penetapan tersangka lainnya. Lalu, apakah Nadiem Makarim berpeluang menjadi tersangka?
Qohar menyebut, pihaknya masih mendalami apakah ada keuntungan yang diperoleh Nadiem dalam kasus ini.
"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) itu ini yang sedang kami dalami, penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek kami sedang masuk ke sana. Pada saatnya alat bukti cukup, tentu akan kita rilis pada kesempatan berikutnya," ujar Qohar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
"Kenapa NAM tadi sudah diperiksa dari pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti. Untuk itu tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kami tangani tidak berhenti di tahap pertama, kedua dan seterusnya sabar ya, sabar," tambahnya.
Qohar menekankan, kasus hukum harus dilengkapi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Dia menyebut, setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan pidana korupsi.
"Ketika bukti cukup pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Menguntungkan orang lain atau korporasi maka apabila di sana ada niat jahat, ada sengajaan bahwa perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara," ujarnya.
Sebelumnya, penetapan empat tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar.
Salah satu tersangka adalah Ibrahim Arief. Ibrahim merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.
Selain Ibrahim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Berikut daftar lengkap tersangka kasus korupsi Chromebook:
1. Ibrahim Arief, konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim
2. SW selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021
3. MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah
4. JT selaku Staf Khusus Menteri
Editor: Reza Fajri