Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Nadiem usai 9 Jam Diperiksa Kejagung: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:11:00 WIB
Breaking News: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook
Kejagung menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Salah satunya Ibrahim Arief.

Ibrahim ditetapkan tersangka usai sempat dijemput paksa oleh penyidik pada Selasa (15/7/2025) hari ini.

Ibrahim merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Selain Ibrahim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah:

- SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021

- MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah

- JT selaku Staf Khusus Menteri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut