Kejagung Tangkap 130 Buronan Pelaku Kejahatan
JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang berlangsung dari Januari–Juli 2018 berhasil mengamankan 130 buronan perkara tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum. Program Tabur 31.1 adalah program yang dijalankan oleh 31 kejaksaan tinggi (kejati) di seluruh Indonesia yang mengharuskan setiap bulan menangkap satu buronan.
“Meski melebihi target, kami akan terus memburu para buronan yang ada,” ujar Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen Kejagung, Yunan Harjaka, di Jakarta, Senin (16/7/2018).
Berdasarkan data kinerja Tabur 31.1 Kejagung dan seluruh kejati dari awal Januari sampai 12 Juli 2018, jumlah seluruh buronan pelaku kejahatan tercatat sebanyak 395 orang. “Saat ini saja, kami sudah menangkap 130 buronan, sisanya akan terus dicari,” kata Yunan.
Dia menjelaskan, jumlah buronan pelaku kejahatan tertinggi berada di Kejati Riau yakni sebanyak 54 orang. Dari jumlah tersebut, yang berhasil ditangkap 14 orang. Selanjutnya disusul oleh Kejati Jawa Barat, dari total 44 buronan, 11 di antaranya sudah ditangkap. Di Kejati Sumatera Utara, dari total 30 buronan, ada 14 orang yang ditangkap.
Berikutnya, di Kejati Jambi, 16 dari total 20 buronan sudah ditangkap. Di Kejati DKI Jakarta, tujuh dari 37 orang dinyatakan buron berhasil ditangkap. Di Kejati Sulawesi Selatan, ada tujuh dari 23 buron yang ditangkap. Lalu di Kejati Kalimantan Barat, dari 14 yang dinyatakan buron, empat di antaranya telah ditangkap. Sementara, di Kejati Jawa Tengah, tujuh dari 13 buron juga berhasil ditangkap.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, tidak ada tempat aman bagi buronan kasus korupsi untuk bersembunyi. Sebab, instansinya akan terus memburu mereka. “Kami akan cari terus, kami berikan pesan pada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan ini. Mereka tidak akan tidur nyenyak,” ucapnya.
Dia mengatakan, Kejagung akan terus mengawal para pelaku kejahatan yang sudah ditangkap itu sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Selain itu, Kejagung juga akan mengejar pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana untuk memaksimalkan pemulihan atas kerugian negara.
“Suka atau tidak, mau atau tidak, mereka harus bayar. Kalau tidak, kami sita barangnya, kami bisa minta diganti dengan hukuman kurungan pengganti. Tinggal pilih saja,” tutur Prasetyo.
Editor: Ahmad Islamy Jamil