Kejagung Tangkap Buron 10 Tahun di Jakarta Timur
JAKARTA, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron bernama Triono di kawasan Kalisari, Kecamatan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (5/10/2020). Triono merupakan buron 10 tahun kasus tindak pidana penipuan.
"Setelah dapat dipastikan keberadaan terpidana di titik koordinat yang akurat, tim melakukan penangkapan Triono," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Triono merupakan terdakwa perkara tindak pidana penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) di wilayah Kota Purwokerto, Jawa Tengah bersama terpidana Eliza Kartika Sari Nur Faizah yang sebelumnya juga sudah tertangkap.
Terpidana Triono selaku Direktur Utama PT Bumi Moro Artha Kencana (BMOK) dan Eliza selaku komisaris PT BMOK menarik dana dari masyarakat dengan program SKM. Mereka menjanjikan akan memberikan insentif hasil kepada setiap mitra yang bergabung.
Selanjuntya setiap orang yang bergabung sebagai mitra SKM harus menyetor uang sebesar Rp7,5 juta per titik. Setiap mitra SKM diharuskan mencari mitra di bawahnya (downline) sebanyak tiga ke kanan dan tiga ke kiri.
"Jadi ada enam titik dan apabila seorang mitra SKM ingin langsung menduduki posisi qualifiled dapat langsung menyetor Rp52 juta," ucapnya.
Setelah mitra SKM berhasil qualified akan diberikan reward Rp12 juta yang akan dibayar dua bulan setelah qualifeid dan bulan ketiga dibayar sebesar Rp3,5 juta selama 36 bulan. Reward tersebut dapat dipakai untuk mengangsur mobil.
"Tetapi teryata setelah beberapa orang menduduki posisi qualified, apa yang dijanjikan oleh kedua terpidana dalam progran SKM tersebut tidak dipenuhi dan uang para mitra SKM digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terpidana dan menyebabkan kerugian 10 mitra SKM sebesar Rp375.400.000," ujarnya.
Keduanya diputus Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 620/Pid/2009/PT.Smg tanggal 8 Februari 2010. Terpidana diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara dua tahun.
Editor: Rizal Bomantama