Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tangkap Buron Kasus Pemalsuan Nurbaiti Alias Betty di Sumedang

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:52:00 WIB
Kejagung Tangkap Buron Kasus Pemalsuan Nurbaiti Alias Betty di Sumedang
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nurbaiti alias Betty binti Munir Supardi. Dia ditangkap di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, Betty merupakan buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) sejak 2016.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan buronan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Nurbaiti alias Betty Binti Munir Supardi," ujar Leonard di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Dia menyampaikan, Nurbaiti selaku Marketing Funding 2004-2009 dan Manajer Funding 2009-2012 mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel. 

Betty, kata dia sejak 2008-2012 sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah diinvestasikan pada produk Mega Kapital. 

Menurutnya, Betty menawarkan pemberian bunga lebih tinggi 10-25 persen dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel dengan bunga flat. 

"Adapun transaksi yang dijalankan terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya dan akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian Rp22.245.000.000 yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA)  Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 19 April 2016, Nurbaiti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan dihukum pidana penjara selama delapan tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidiair satu tahun kurungan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut