Kejagung Tangkap Buron Terpidana Korupsi Dana Reboisasi Kabupaten Buru Selatan di Jakarta Pusat
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap terpidana kasus korupsi dana reboisasi di Kabupaten Buru Selatan bernama Muhammad Tuasamu. Pria berusia 70 tahun itu ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tuasamu yang merupakan mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan melarikan diri sejak tahun 2018 sejak ditetapkan sebagai terpidana melalui Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.
Dia bersama Janwar Risky Polanunu (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV. Agoeng terbukti menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 miliar.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Leonard di Jakarta, Rabu (6/1/2021).