Kejagung Tegaskan Silfester Matutina bakal Dieksekusi Jaksa Eksekutor
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memasukkan Silfester Matutina ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejagung pun buka suara merespons usulan ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut, proses eksekusi terkait Silfester bakal ditangani jaksa eksekutor.
"Kita serahkan dulu ke jaksa eksekutor," ujar Anang di Kompleks Kejagung, Senin (20/10/2025).
Anang menjelaskan, jaksa eksekutor kini memang tengah mencari keberadaan Silfester. Menurutnya, jaksa eksekutor juga sudah mempunyai sejumlah strategi.
"Prinsipnya kita jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang mencari yang bersangkutan dan mereka juga sudah mengambil langkah-langkah hukum nantinya," kata Anang.
"Itu strategi mereka dan kita tunggu. Lihat saja nanti," sambungnya.
Sebelumnya, pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyarankan Kejagung untuk menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina masuk ke DPO. Upaya ini menurutnya bisa menjadi jalan keluar untuk mengeksekusi Silfester.
Khozinudin awalnya menyinggung Kapuspenkum Anang Supriatna yang meminta Silfester untuk menyerahkan diri ketimbang melakukan upaya paksa. Padahal, Kejagung diberikan kewenangan untuk mengeksekusi.
"Selemah itukah institusi Kejaksaan Agung? Lalu sebenarnya kan bisa dilakukan upaya, yakni tetapkan DPO. Kalau rakyat dilibatkan dalam persoalan ini diminta dengan penetapan DPO, cepat selesai ini. Hari ini DPO, besok langsung ketemu. Cuma kenapa itu tidak dilakukan?" ujar Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (14/10/2025).
Kejagung menurutnya bahkan bisa menghubungi kuasa hukum Silfester agar kliennya bisa dihadirkan. Sebab, kuasa hukum Silfester kerap menyebut Silfester berada di Jakarta.
Editor: Reza Fajri