Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa bakal Rilis Buku Jokowi's Dark Life, Bahas Masa Lalu hingga Silsilah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Merah Putih Sebut Kasus Silfester Kedaluwarsa, Komisi Kejaksaan Bantah!

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:04:00 WIB
Tim Hukum Merah Putih Sebut Kasus Silfester Kedaluwarsa, Komisi Kejaksaan Bantah!
Tim hukum Merah Putih, Suhadi dan Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman dalam acara Rakyat Bersuara. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Merah Putih, Suhadi menegaskan, kasus hukum yang menyeret nama Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina telah kedaluwarsa. Dengan begitu, dia menyebut, Silfester tak bisa dieksekusi.

Adapun, Silfester Matutina merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) dengan vonis 1,5 tahun penjara.

“Bahwasanya terkait eksekusinya Pak Silfester itu kan menurut ketentuan hukum harusnya sudah dinyatakan daluwarsa. Sudah habis waktunya karena sudah lebih dari dua tahun,” ujar Suhadi dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Desakan Eksekusi Silfester vs Kasus Roy Suryo Cs' yang disiarkan di iNews, Selasa (14/10/2025).

Suhadi menambahkan, menurut Pasal 84 Ayat 3 KUHAP sudah jelas jika terpidana yang menjalankan hukuman pidana harus lebih rendah berkaitan dengan masalah daluwarsa. 

"Jadi misalnya, hukuman 1 tahun 6 bulan kalau lewat daripada itu menurut ayat 3 tadi itu sudah daluwarsa,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut