Kejagung Tegaskan Tom Lembong Bukan Divonis Bebas: Dia Dapat Abolisi
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong bukan divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Perkara ini kan Pak Tom Lembong itu kan tidak bebas. Dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno, Jumat (8/8/2025).
Dia menjelaskan, abolisi merupakan peniadaan proses hukum. Karena mendapat abolisi, kata dia, Tom Lembong dikeluarkan dari tahanan.
Menurutnya, abolisi hanya diberlakukan terhadap Tom Lembong. Sedangkan perkara yang menjerat terdakwa lain tetap berjalan.
"Khusus untuk Pak Tom Lembong. Yang lainnya ya berjalan," tutur dia.
Sutikno meminta proses hukum untuk Tom Lembong tidak dikait-kaitkan dengan terdakwa lain. Dia menjelaskan perkara terdakwa petinggi perusahaan gula masih akan terus berjalan.
"Jadi jangan dicari-carikan benang lidahnya, jangan. Jadi abolisi ini kegiatan ketatanegaraan ya, pemerintah menerbitkan abolisi itu hak prerogatif presiden, penanganan perkara itu adalah ada di tempatnya APH (aparat penegak hukum)," tegas dia.
Diketahui, Kejagung total menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, Tom Lembong dikeluarkan dari tahanan lantaran mendapat abolisi dari Prabowo.
Sedangkan sembilan tersangka lain yakni TWN (Direktur Utama PT Angels Product), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur).
Kemudian TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).
Editor: Rizky Agustian