Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rocky Gerung Yakin Kasus Hasto dan Tom Lembong Pesanan: Gampang, Cek Saja HP Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

MA Sebut Hakim Dennie Arsan Cs yang Dilaporkan Tom Lembong Masih Boleh Pimpin Sidang

Rabu, 06 Agustus 2025 - 15:18:00 WIB
MA Sebut Hakim Dennie Arsan Cs yang Dilaporkan Tom Lembong Masih Boleh Pimpin Sidang
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (tengah). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyampaikan tiga hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikarsih Lembong masih tetap bisa bersidang, Rabu (6/8/2025). Ketiga hakim itu yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Yanto menjelaskan pihaknya belum memutuskan ketiga hakim yang dilaporkan tersebut melanggar kode etik. Oleh karena itu, para hakim masih diperbolehkan memimpin sidang.
 
"Ya pasti masih (bisa bersidang). kecuali dapat sanksi. Kan diklarifikasi betul. Kan kita itu menghormati asas praduga tak bersalah," ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dia menyebut laporan kubu Tom Lembong akan ditangani oleh Tim Badan Pengawasan MA. Nantinya ketika sanksi telah dijatuhkan, ketiga hakim bisa saja tidak boleh lagi bersidang.

"Nah setelah diperiksa kemudian ditemukan pelanggaran mungkin disitu ada rekomendasi jadi Bawas. Rekomendasi itu macam-macam, hukuman ringan, sedang, sampai berat," ujar Yanto.

Namun perihal kapan Tim Bawas MA akan memeriksa ketiga hakim, Yanto belum bisa merincikan lebih lanjut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut