Kejagung Telusuri Penghubung Antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Ketiga tersangka itu Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Sugiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, saat ini penyidik sedang menelusuri sosok yang menjadi penghubung antara Djoko dan Pinangki. "Kita telusuri ini sebenarnya aliran dananya melalui siapa ke Pinangki," katanya di Gedung Bundar Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Ali membenarkan informasi yang diberikan kuasa hukum Djoko Tjandra terkait adanya orang ketiga yang menjadi perantara. "Ya ini lagi kita cari," ucapnya.
Saksi kunci tersebut, Ali memastikan, akan segera diperiksa penyidik. "Ya kalau melalui dia harus menjadi kebutuhan pokok juga untuk penyidik," ujarnya.
Kejagung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa, 11 Agustus 2020 malam. Penangkapan dilakukan usai penyidik menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa di MA.
Usai penetapan tersangka, penyidik Jampidsus langsung menahan Pinangki di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk memudahkan pemeriksaan. Jampidsus masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Pinangki.
Berdasarkan penyidikan sementara, nominal uang gratifikasi yang diduga diterima Pinangki mencapai 500.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp7 miliar. Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Djibril Muhammad