Kejagung Telusuri 5.000 Lebih Transaksi Terkait Kasus Jiwasraya
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan memeriksa 5.000 lebih transaksi yang berkaitan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang membuat perusahaan asuransi tersebut berada di ambang kebangkrutan.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat konferensi pers di Kantor BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Dalam konferensi pers itu hadir pula Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna.
BACA JUGA: Kasus Megakorupsi, Kejagung Periksa 4 Direksi Jiwasraya
"Tolong beri kami kesempatan (penetapan tersangka) karena ada 5.000 lebih transaksi yag harus diperiksa dan itu membutuhkan waktu," kata Burhanuddin.
Dia mengatakan lima ribu transaksi yang akan diperiksa terjadi pada rentang waktu dari 2009 sampai 2019. Burhanuddin berjanji akan mengungkap siapa pelakunya.
Dalam waktu dua bulan kami sudah mengetahui siapa pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan besar ini," ucapnya.
BACA JUGA: Kasus Jiwasraya, 5 Orang Penuhi Panggilan Kejagung
Sejauh ini Kejaksaan Agung sudah memeriksa 98 saksi terkait kasus Jiwasraya. Dia menegaskan 90 dari 98 saksi yang sudah diperiksa memberi keterangan yang mengarah adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh direksi lama hingga membuat Jiwasraya merugi.
"Kami sudah menggeledah tiga objek dan kami sudah punya bayangan siapa pelakunya. Tapi kami belum bisa menyebutkannya saat ini, akan kami sampaikan di kemudian hari," katanya.
Editor: Rizal Bomantama