Kejagung Temukan Fakta Kemahalan Dalam Proyek BTS Kominfo
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan fakta kemahalan dalam dugaan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Oleh sebab itu Kejagung ingin memastikan fungsi pengawasan proyek ini seperti apa.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
"Di mana kita tahu dalam perkara ini terdapat kemahalan, dan kemahalan tersebut berasal dari hasil pengembangan yang saya katakan tadi," ujar Kuntadi.
Kuntadi mengaku hendak memanggil Menkominfo Johnny G Plate (JP) untuk memastikan bagaimana pola pengawasan yang dia lakukan dengan perannya sebagai menteri dalam kasus BTS tersebut.
"Kita ingin tahu bagaimana fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," ucap Kuntadi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebelumnya, Johnny pernah diperiksa terkait kasus korupsi tersebut pada 14 Februari 2023. Rencananya, Johnny kembali diperiksa pada Rabu 15 Maret 2023.
"Ya benar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).
Menurut Ketut, pihak Kejaksaan Agung telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan resmi kepada Johnny G Plate.
"Hari ini sudah dilayangkan," ujar Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Editor: Rizal Bomantama