Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PWI Pusat Bertemu Jaksa Agung, Bahas Sinergi Insan Pers dan Penegak Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Proyek Satelit Kemhan Hari Ini

Jumat, 14 Januari 2022 - 14:47:00 WIB
Kejagung Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Proyek Satelit Kemhan Hari Ini
Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal mengeluarkan surat perintah penyidikan dugaan kerugian negara terkait pengadaan satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kemhan hari ini, Jumat (14/1/2022). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Jumat (14/1/2022) akan mengeluarkan surat perintah penyidikan dugaan kerugian negara terkait pengadaan satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2016. Kepastian itu ditegaskan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

"Hari ini kami tanda tangani surat perintah penyidikannya," kata  Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

Akan tetapi, dirinya tak menjelaskan secara rinci terkait perkara tersebut. Dia menjelaskan baru akan menyampaikan kasus tersebut pada sore nanti.

"Kemudian, nanti kalau kasus posisinya apa pun, nanti tanyakan ke Jampidsus nanti sore," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengusut terkait proyek pembuat dan penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2016. Dalam waktu dekat kemungkinan besar kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup besar itu bakal naik penyidikan.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya juga meminta agar pembuat dan penandatangan kontrak proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2016 bertanggung jawab. Hal itu karena belum ada kewenangan negara di dalam APBN dalam pengadaan satelit.

"Yang bertanggung jawab yang membuat kontrak itu karena belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN bahwa harus melakukan pengadaan satelit dengan cara-cara itu," katanya dalam konferensi pers, Kamis (13/1).

Mahfud juga mengatakan telah memberitahu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut. Jokowi pun meminta kepada Mahfud untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," kata Mahfud.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut