Kejagung Terus Buru Aset Bos Minyak Riza Chalid, Pulihkan Kerugian Negara
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menelusuri seluruh aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Hal itu dilakukan untuk pemulihan kerugian negara.
“Benar, penyidik tidak hanya berfokus bagaimana kita berusaha maksimal menghadirkan yang bersangkutan di Indonesia. Tapi juga kita paralel dengan itu untuk penyidik menelusuri aset-asetnya dalam rangka pemulihan kerugian negara,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Tak hanya aset pribadi, aset-aset yang diduga terafiliasi dengan bos minyak itu juga menjadi bagian untuk ditelusuri.
“Termasuk nanti perusahaan-perusahaan yang apabila itu ada terafiliasi. Dan kami juga berharap disamping penyidik mencari, kalau masyarakat memang mendapatkan informasi bisa berkoneksi dengan penyidik di Gedung Bundar (Kejagung),” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Anang menjelaskan, penetapan DPO terhadap Riza Chalid itu dilakukan oleh penyidik sejak 19 Agustus 2025 lalu.
“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terthitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Anang, Jumat (22/8/2025).
Kejagung juga menyita empat mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Total, ada sembilan kendaraan yang disita penyidik.
“Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” kata Anang.
Empat mobil itu disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Keempat mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di dua rumah daerah Bekasi, Jawa Barat.
Editor: Reza Fajri