JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Dua orang tersangka yaitu PSNM dan DSD.
Dua tersangka termasuk empat orang yang diperiksa Kejagung hari ini, Kamis (13/1/2022).
"Penyidik mengundang empat orang saksi. Dari keempat saksi tersebut tim penyidik Jampidsus menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Tersangka pertama PSNM merupakan mantan relationship manager LPEI tahun 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Jampidsus hari ini," tuturnya.
Sementara itu, tersangka DSD merupakan mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 sampai Januari 2019. Keduanya langsung ditahan tim Kejaksaan Agung di Rutan Salemba Cabang Kejagung Jakarta.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News