Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari 7 Jam, Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Kamis, 13 Januari 2022 - 19:51:00 WIB
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI 2013-2019 usai memeriksa empat orang, Kamis (13/1/2022). (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Dua orang tersangka yaitu PSNM dan DSD.

Dua tersangka termasuk empat orang yang diperiksa Kejagung hari ini, Kamis (13/1/2022).

"Penyidik mengundang empat orang saksi. Dari keempat saksi tersebut tim penyidik Jampidsus menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Tersangka pertama PSNM merupakan mantan relationship manager LPEI tahun 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Jampidsus hari ini," tuturnya. 

Sementara itu, tersangka DSD merupakan mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 sampai Januari 2019. Keduanya langsung ditahan tim Kejaksaan Agung di Rutan Salemba Cabang Kejagung Jakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut