Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Koneksitas Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan
Penandatanganan kontrak antara Navayo International dengan PPK, yakni Tersangka LNR, dilakukan tanpa ada tersedianya anggaran. Kemudian, penunjukan adanya Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa dimana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi aktif dari Tersangka ATVDH.

Navayo International AG mengklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI dengan berdasar kepada 4 buah Certificate of Performance (CoP) yang telah ditandatangani Letkol Tek JKG dan Kolonel Chb MRI atas persetujuan Mayor Jendral TNI (Purn) BH dan Tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) LNR.
CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Tersangka ATVDH dan Tersangka GK tanpa dilakukan pengecekan/pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu.
Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP). Namun, sampai 2019, Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit;
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Navayo International AG, diperoleh hasil sebagai berikut:
Saksi yang telah diperiksa terdiri dari 52 orang saksi sipil dan 7 orang saksi militer serta 9 orang Ahli.