Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek PT Graha Telkom Sigma, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018. Proyek yang dimaksud meliputi apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.
"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (11/5/2023).
Enam orang tersangka tersebut berinisial TH, HP, JA, RB, AHP, dan TSL. Para tersangka diduga telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif.
"Seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," ucapnya.
Tidak sebatas itu, untuk mendukung pencairan dana para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif. Akibat persekongkolan jahat tersebut negara diperkirakan merugi Rp282 miliar.
"Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar.
Para tersangka langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari terhitung sejak 11-30 Mei 2023. Berikut daftarnya:
1. TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020 ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
2. HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018 Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
3. JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014-2018 Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
4. RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST) Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
5. AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA) di tahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat
6. TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK) di tahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama