Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Langsung Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022. Total sementara ada 13 tersangka dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Ketujuh tersangka baru itu merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam. Mereka antara lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT
Berdasarkan alat bukti, ketujuh tersangka diduga sengaja bekerja sama dengan General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur pada perideo 2010 hingga 2021.
"Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," tutur dia.
Dia mengatakan, para tersangka baru ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, hanya SL dan GAR yang ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Sedangkan untuk tersangka LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter," kata Harli.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yang merupakan eks GM UBPPL PT Antam Tbk.
Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
Sejauh ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam tersangka tersebut yakni emas seberat 109 ton.
Editor: Rizky Agustian