Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan
Advertisement . Scroll to see content

Tetapkan 6 Tersangka Pemalsuan 109 Ton Emas, Kejagung: Eks GM UBPPLM Antam Berbagai Periode

Rabu, 29 Mei 2024 - 22:00:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas tahun 200-2021, Rabu (29/5).

Enam tersangka ialah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam periode 2010- 2021. Para tersangka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Akibat perbuatan para tersangka, pada periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Kemudian logam mulai dengan cetakan LM Antam tersebut diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut