Kejagung Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Korupsi Asabri
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, Senin (1/2/2021). Dari 8 tersangka dua di antaranya mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
"Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Tersangka lain yang dijerat BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP Dirut PT Prima Jaringan BT dan HH.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, para tersangka langsung dibawa ke dalam mobil tahanan. Para terdangka mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.
Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.
Editor: Faieq Hidayat