Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Perusahaan Berpeluang Listing di Bursa pada Akhir Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri, Begini Peran Lengkapnya

Selasa, 02 Februari 2021 - 09:18:00 WIB
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri, Begini Peran Lengkapnya
Tersangka kasus korupsi Asabri ditahan Kejagung, Senin (1/2/2021) malam. (Foto iNews.id/Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Para tersangka melakukan transaksi pembelian dan penukaran saham yang dilakukan secara semu. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam gelar perkara, delapan tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun. 

"Kedelapan tersangka terlibat pembelian dan penukaran saham yang semua transaksinya itu semu," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). 

Kedelapan tersangka yaitu mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri (ARD), mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya (SW), dan Lukman Purnomosidi (LP) selaku Dirut PT Prima Jaringan. 

Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, dan Ilham W Siregar (IWS) selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri. Dua lainnya yaitu Heru Hidayat (HH) dan Benny Tjokro (BT) yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. 

Leonard membeberkan, ARD membuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, investasi saham, dan reksadana Asabri. Kongkalikong itu terjadi periode sejak 2012 sampai 2016. 

"Transaksi dan investasi saham dan reksadana Asabri dilakukan melalui BT dan pihak yang terafiliasi dengan BT dan LP yang merugikan Asabri dan menguntungkan BT, LP, dan pihak yang terafiliasi dengan BT," ucap Leonard.

Tersangka kedua yaitu SW selaku Dirut Asabri periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020. SW melakukan tindakan melanggar hukum pada 2016 sampai 2019. SW membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, investasi saham, dan reksadana Asabri.

"Transaksi dilakukan melalui HH, dan pihak yang berafiliasi dengan HH yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan HH serta pihak terafiliasi dengan HH," ujar Leonard. 

Tersangka ketiga, BE selaku Dirut Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014. Keempat, HS selaku Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Tersangka BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana Asabri. Transaksi itu dilakukan oleh tersangka BT dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal.

"Yang merugikan merugikan Asabri dan menguntungkan BT dan HH," ujar Leonard. 

Tersangka kelima, IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017. Keenam, LP selaku Dirut PT Prima. Pihak swasta LP, BT, dan HH berperan mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik Asabri. Tindak pidana dilakukan dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BT, dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri. 

"Dan mengendalikan transaksi serta investasi PT Asabri yang didasarkan atas kesepakatan dengan PT Asabri yang menguntungkan LP, BT, dan HH serta merugikan PT Asabri," kata Leonard.

Para tersangka dijerat primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut