Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!
Advertisement . Scroll to see content

8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Diduga Rugikan Negara Rp23,7 Triliun

Senin, 01 Februari 2021 - 20:47:00 WIB
8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Diduga Rugikan Negara Rp23,7 Triliun
Tersangka kasus korupsi Asabri ditahan Kejagung. (Foto iNews.id/Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Asabri. Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23.7 triliun. 

"Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Senin (1/2/2021). 

Leonard mengatakan delapan orang tersangka tersebut yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan. Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri.

"Dua lagi yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut